You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perumda Pasar Jaya Himbau Pejual dan Pembeli di Pasar Tidak Gunakan Plastik
photo Doc - Beritajakarta.id

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Disosialisasikan di 153 Pasar Tradisional

Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, yang efektif akan diterapkan mulai 1 Juli nanti, saat ini sudah disosialisasikan Perumda Pasar Jaya kepada pedagang di 153 pasar tradisional.  

Kami sudah melakukan sosialisasi ke pedagang dan pembeli untuk bisa mengganti penggunaan kantong plastik,

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dengan imbauan dilakukan secara langsung kepada pedagang dan pembeli, serta memasang spanduk sebagai sarana informasi.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke pedagang dan pembeli untuk bisa mengganti penggunaan kantong plastik," ujarnya, Kamis (9/1).

Pemkab - Perumda Pasar Jaya Bahas Penambahan Lokasi JakGrosir

Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menambahkan, larangan penggunaan sampah plastik juga telah diterapkan di 162 gerai milik Perumda Pasar Jaya.

"Gerai-gerai kami sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk berbelanja. Kami selalu mengimbau warga atau pelanggan agar dapat membawa tas belanja sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3450 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2337 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1180 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye932 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye919 personFakhrizal Fakhri